Jumat, 29 April 2016

TAX AMNESTY PROGRAM


Ini info dari kawan:
Kemarin saya mengikuti Seminar Tax Amnesty yg diadakan oleh Commenwealth Bank, adapun ringkasannya adalah sbb:

• Seminar ini disampaikan oleh: Darussalam, SE, Ak, CA, M.Si, LLM int Tax  yg juga adalah salah satu kontributor & nara sumber Kementerian Keuangan.

TAX AMNESTY PROGRAM

• Pajak kita menganut sistem SELF ASSESMENT.

• Obyek Yg dibebaskan adalah:
Akumulasi PENGHASILAN yg sdh berbentuk ASSET

• Apa yg di bebaskan?
  Wajib Pajak dibebaskan dari:
  -pajak yg terhutang
  -Sanksi pidana bidang perpajakan
  -Sanksi administrasi perpajakan

• semua di atas itu diganti dgn UANG TEBUSAN;

• Tax Amnesty mengampuni HARTA yg ada di luar negeri & dlm negeri.

• UANG TEBUSAN :
Dlm Negeri    Luar Negeri
   2 %                       1 %
   4 %                       2 %
   6 %                       3 %

• Indonesia sdh msk  dlm kesepakatan pertukaran info dunia & dimulai pd thn 2018, di mana SECARA OTOMATIS setiap negara mengadakan pertukaran informasi di seluruh dunia, termasuk penghasilan & yg berkaitan dng pajak.

• Tax Amnesty TIDAK AKAN PERNAH ADA LAGI, di dunia mana pun sejak thn 2018.

• Tax Amnesty hny berbicara HARTA, bkn  PENGHASILAN.

• Yg bisa diakui adalah HARTA yg belm diakui/dilaporkan berupa:
- Uang tunai (rek bank/ tabungan/ deposito
- Perhiasan ( surat pernyataan /surat bukti dari toko )
- Surat berharga: saham/ORI dll
- Lukisan ( kwitansi beli )

• Tax Amnesty Program TIDAK akan melakukan penyidikan, penyelidikan, penelusuran & pembuktian terbalik atas HARTA yg blm dilaporkan dlm SPT.

• Tax Amnesty Program hny melakukan PEMERIKASAAN  administrasi atas kelengkapan yg disyaratkan dlm Surat Permohonan Pengampunan Pajak yg berupa: NPWP, KTP, KK, & persyaratan administrasi lainnya.

• Tax Amnesty Program dilindungi UNDANG-UNDANG.

• Demikian, semoga bermanfaat.

Dikirim dari perangkat Samsung saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar