Sabtu, 02 April 2016

Taufik Disebut Pengusul Diturunkannya Kewajiban Pengembang Reklamasi

News Megapolitan

Taufik Disebut Pengusul Diturunkannya Kewajiban Pengembang Reklamasi
Sabtu, 2 April 2016 | 17:50 WIB   

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar kewajiban pengembang proyek reklamasi diturunkan disebut-sebut pertama kali diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencana Pembagunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Tuty menuturkan, Taufik menyampaikannya dalam rapat antara jajaran Pemerintah Provinsi dan Badan Legislasi Daerah DPRD pada Selasa (8/3/2016).

Dalam rapat itu, Tuty menyebut Taufik sempat menyampaikan kertas berisi rumus hitung-hitungan alasan DPRD mengajukan penurunan kewajiban pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen.

"Di kertas itu mereka minta diubah hitungannya, dikonversi dari yang lahan 5 persen. Jadi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," kata Tuty saat dihubungi, Sabtu (2/4/2016).

Setelah rapat itu, Tuty mengaku langsung melaporkannya ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kepada Tuty, Basuki menyatakan penolakannya terhadap usulan yang diajukan Taufik. Ia tetap ingin agar kewajiban pengembang tetap 15 persen.

Tuty menyatakan alasan Pemprov DKI ingin agar kewajiban pengembang tetap 15 persen bertujuan agar reklamasi memberikan manfaat untuk revitalisasi dan restorasi kawasan utara Jakarta.

"Karena dari awal Raperda Pantura ini ada untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan pantai Jakarta Utara pada umumnya, serta daratan Jakarta pada umumnya. Jadi konsep subsidi silangnya di situ," ujar dia.

Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sanusi kedapatan baru saja menerima suap Rp 1,14 miliar dari PT Agung Podomoro Land, salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.

Pada konferensi pers Jumat (1/4/2016) petang, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan uang yang diberikan kepada Sanusi merupakan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi pembuatan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.

Di DPRD DKI, pengesahan dua raperda tersebut berlangsung alot. Yang terbaru adalah pembatalan pengesahan Raperda ZWP3K akibat tak kuorumnya jumlah anggota DPRD yang hadir pada Kamis (17/3/2016). (Baca: KPK Dalami Keterlibatan M Taufik di Kasus Suap PT APL)

Anggota DPRD yang tak hadir diketahui keberatan terhadap perubahan pada salah satu pasal yang ada pada draf Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi.

Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa pengembang wajib menyerahkan minimal 15 persen lahan pulau buatannnya untuk fasos fasum, maka pada draf terbaru kewajiban pengembang hanya 5 persen.

Dari sejak pembatalan pengesahan Raperda ZWP3K hingga tertangkapnya Sanusi, tak diketahui pasti siapa yang mengubah pasal tersebut. Namun, akibat pembatalan Raperda ZWP3K, Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta jadi tidak bisa disahkan.

Penulis: Alsadad RudiEditor: Fidel Ali

Dikirim dari perangkat Samsung saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar