Selasa, 05 April 2016

Indonesia dan Swiss Sepakat Sita Aset Koruptor


Ada Rp 2.535 Triliun Dana Milik WNI di Bank Swiss, Indonesia dan Swiss Sepakat Sita Aset Koruptor 

Diterbitkan Kamis, 24 Maret 2016

Indonesia dan Swiss sepakat membangun kerjasama untuk membekukan dan menyita aset koruptor. (Foto: Sindonews/Victor Maulana)

Jurnalpolitik.com – Pemerintah Indonesia dan Swiss sepakat membekukan dan menyita para pelaku kejahatan, termasuk koruptor di kedua negara. Kedua pemerintah ini juga sepakat mengembalikan aset pelaku kejahatan itu kepada negara yang bersangkutan.

Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Swiss, Didier Burkhalter, dengan Menteri Luar Indonesia, Retno Marsudi, Senin (16/3/2015).

"Kami sepakat untuk memulai rencana negosiasi Mutual Legal Asisgment (MLA). Pada April nanti tahap pertama negosiasi MLA akan dilaksanakan dan kami sepakat untuk mendorong agar agreement MLA itu bisa ditandatangani tahun ini," ucap Menlu Retno dalam pernyataan bersama dengan Menlu Burkhalter, di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta.

Menurut Retno, perjanjian ini sangat penting khusunya bagi Indonesia. Sebab, dengan perjanjian ini harta dan aset para pelaku kejahatan yang dilarikan ke Swiss bisa disita.

"Bagi Indonesia kerjasama MLA sangat penting karena persetujuan itu menjadi dasar menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal," imbuh Retno.

Retno melanjutkan, kerjasama ini juga akan menjadi sinyal bagi dunia internasional bahwa Indonesia dan Swiss memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi kejahatan lintas negara.

Selain membahas MLA, kedua Menlu ini juga membahas soal penguatan kerjasama bilateral dan ekonomi kedua negara, termasuk salah satunya adalah peningkatan ekspor kakao ke Swiss.

Diperkirakan Mencapai Rp 2.535 triliun Harta Milik 84 WNI yang Tersimpan di Bank Swiss

Dikutip dari Thejakartapost.com, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, sedikitnya ada 84 WNI memiliki rekening gendut di bank Swiss. Nilainya mencapai kurang lebih US$ 195 miliar atau sekitar Rp 2.535 triliun (kurs Rp 13.000 per US$). Jauh di atas belanja negara dalam APBN 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun. (Baca: Ada Rp 2.500 Triliun Dana Gelap Keluar-Masuk Indonesia Sejak Sepuluh Tahun Terakhir)

Selain itu, Menkeu Bambang juga mencatat adanya aset domestik sebesar Rp 1.400 triliun yang belum dilaporkan dengan benar. Para pemilik rekening ini variatif mulai dari politisi, pengusaha dan pejabat.

Dengan data tersebut, maka tidak heran bila Kementerian Keuangan sangat bernafsu untuk menarik dana tersebut agar pulang kampung (reaptriasi). Sayangnya, upaya me-repatriasi rekening gendut itu terganjal karena DPR menunda pembahasan RUU Tax Amnesty.


Selanjutnya: DPR Terkesan Menunda-nunda RUU Tax Amnesty

Dikirim dari perangkat Samsung saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar