Jumat, 20 Mei 2016

TAX AMNESTY PROGRAM


Hasil seminar pajak tgl 19 mei 2016 di ICE dg pembicara Bpk. yustinus prastowo (CITA)
1. Kemungkinan besar RUU TA selesai 2-3 minggu lagi, sudah ada kesepahaman antara DPR dg pemerintah
2. Kemungkinan TA mulai berlaku 1 juli 2016 s.d 31 des 2016
3. Semua permohonan TA pasti dikabulkan
4. Dlm waktu 7 hari sejak permohonan diajukan harus sudah dijeluarkan surat persetujuan dari menkeu atas TA
5. Kalau sedang diperiksa maka akan ditunda sampai keluar putusan TA, maka pemeriksaan dihentikan
6. Rek bank tidak bisa dibuka pajak
7. Tarif pajak kemungkinan menjadi  4 % dan 6%
8. Untuk dana yg ditarik darj LN maka harus diendapkan 1 th d bank pemerintah dan 2 th di instrumen lainnya seperti SUN. Saham dll

Demikian sharing hasil seminar.. ๐Ÿ˜Š
๓พ‘๓พ‘ Ringkasan Seminar Tax Amnesty yg diadakan oleh Commenwealth Bank:
• Seminar ini disampaikan oleh: Darussalam, SE, Ak, CA, M.Si, LLM int Tax  yang juga adalah salah satu kontributor dan nara sumber Kementerian Keuangan.

TAX AMNESTY PROGRAM

• Pajak kita menganut sistem SELF ASSESMENT.

• Obyek Yang dibebaskan adalah:
Akumulasi PENGHASILAN yg sudah berbentuk ASSET

• Apa yang di bebaskan?
  Wajib Pajak dibebaskan dari:
  -pajak yg terhutang
  -Sanksi pidana bidang perpajakan
  -Sanksi administrasi perpajakan

• semua di atas itu diganti dgn UANG TEBUSAN;

• Tax Amnesty mengampuni HARTA yang ada di luar negeri dan dalam negeri.

• UANG TEBUSAN :
Dalam Negeri    Luar Negeri
   2 %                          1%
   4 %                          2%
   6 %                          3%

• Indonesia sudah masuk  dalam kesepakatan pertukaran info dunia dan dimulai pada tahun 2018, di mana SECARA OTOMATIS setiap negara mengadakan pertukaran informasi di seluruh dunia, termasuk penghasilan dan yang berkaitan dengan pajak.

• Tax Amnesty TIDAK AKAN PERNAH ADA LAGI, di dunia mana pun sejak tahun 2018.

• Tax Amnesty hanya berbicara HARTA, bukan  PENGHASILAN.

• yang bisa diakui adalah HARTA yg belum diakui/dilaporkan berupa:
- uang tunai (rek bank/ tabungan/ deposito
- perhiasan ( surat pernyataan /surat bukti dari toko )
- surat berharga: saham/ORI dll
- lukisan ( kwitansi beli )

• Tax Amnesty Program TIDAK akan melakukan penyidikan, penyelidikan, penelusuran dan pembuktian terbalik atas HARTA yg belum dilaporkan dalam SPT.

• Tax Amnesty Program hanya melakukan PEMERIKASAAN  administrasi atas kelengkapan yg disyaratkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak yg berupa: NPWP, KTP, KK, dan persyaratan administrasi lainnya.

• Tax Amnesty Program dilindungi UNDANG-UNDANG.
• Demikian, semoga bermanfaat.


Dikirim dari perangkat Samsung saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar