Cabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 ttg Pendirian Rumah Ibadah
Pendirian Rumah Ibadah di atur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, dimana dalam peraturan tersebut mensyaratkan harus ada KTP dari 90 orang pengguna Rumah Ibadah dan 60 orang persetujuan masyarakat setempat.
Klausul peraturan yang menyebutkan "dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang" untuk mendirikan rumah ibadah diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.
Adalah tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.
Dan lagi sekarang, banyak sekali kekerasan, penutupan, dan pembakaran rumah ibadah oleh kelompok anarkis karena alasan tidak memenuhi persetujuan 60 orang tersebut.
Contoh terakhir adalah penyerangan dan pembakaran gereja di Aceh Singkil yang dilakukan ratusan orang. Insiden itu bahkan mengambil korban 1 tewas dan 4 orang luka. Selain Singkil, masih banyak lagi rumah ibadah lain yang akan ditutup dengan alasan yang sama. Bayangkan berapa banyak korban jiwa lagi yang berjatuhan karena masalah ini.
Kekerasan semacam ini, akan membuat terjadi balas membalas, dan mengikis rasa kebangsaan kita. Bayangkan negeri ini akan terkotak-kotak dan menghilangkan rasa toleransi kita sebagai sesama anak bangsa.
Indonesia tidak boleh dikelompok-kelompokan berdasarkan mayoritas dan minoritas, dimana hal tersebut malah akan membuat tercerai berai nya bangsa kita, dan menjadi rapuh.
Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara bisa beribadah dimanapun mereka berada di seluruh indonesia.
Mari jadi bagian yang mendukung Indonesia yang tidak terkotak-kotak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar