*Ini baru berita dr kabinet Jokowi*
*GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR . TERAWAN*ππΌππΌππΌ
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI Rumah Sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat. RS tdk boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan BPJS tdk wajib membayar sepeserpun walau RS Bintang 5 tdk ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, Pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN .
*Apabila ada RUMAH SAKIT yg menolak Pasien dalam kondisi Darurat laporkan ke 1500567* *HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID*
*TWEET@KEMENKES.*
*SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT. SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.*
ππ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar