Jumat, 18 September 2020

Polemik Gereja Bethany, Anak dan Ayah Saling Gugat

Polemik Gereja Bethany, Anak dan Ayah Saling Gugat

SURYA Online, SURABAYA - Polemik di lingkungan Gereja Bethany Indonesia (GBI) kembali mencuat. Kali ini, ada anak yang menggugat ayahnya dan kemudian sang ayah menggugat balik anaknya tersebut. Anak dan ayah yang saling gugat itu kasusnya masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Beberapa tahun kemarin, terjadi sengketa antara pendiri GBI, Pdt Leonard Limato dengan Ketua Majlis Pekerja Sinode (MPS), Pdt Dr Abraham Alex Tanuseputra. Namun, persoalan itu berujung damai. Sekarang, persoalan yang sedang menghangat adalah perseteruan antara Pdt David Aswin Tanuseputra dengan ayahnya sendiri, Abraham Alex Tanuseputra.

Pdt David Aswin Tanuseputra menggugat ayahnya yang berstatus sebagai pimpinan GBI karena pengangkatan dirinya sebagai Ketua MPS masa pelayanan 2012-2016 dicabut. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Surabaya, Abragam Alex Tanuseputra menjadi tergugat I.

Gugatan tersebut sudah disidangkan di PN Surabaya, Senin (6/10). Menurut Richard Handiwiyanto selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan bahwa GBI didirikan pada tahun 2002 dengan pendiri, di antaranya, Pdt Leonard Limato. Tahun 2003, Sidang Raya I digelar dan menetapkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra sebagai Ketua MPS. "Dia menjabat dari tahun 2003 sampai 2007," ujarnya usai sidang.

 Setelah masa jabatan itu habis, perseteruan mulai terjadi. Alex tidak mau turun dari posisinya sebagai Ketua MPS dan tidak menyelenggarakan Sidang Raya Sinode II. Dia bahkan membuat Akta perubahan AD/ART Gereja Bethany Indonesia. Di lampiran 7 akta tersebut, mekanisme pemilihan Ketua MPS diubah dari melalui Sidang Raya Sinode menjadi melalui keputusan Ketua Dewan Rosuli.

Berdasarkan itu, sambungnya, Alex kemudian memposisikan dirinya sebagai pendiri Gereja Bethany Indonesia dan menunjuk anaknya, Pdt David Aswin Tanuseputra, sebagai Ketua MPS. Tahun 2011, pendiri awal, Leonard Limato kemudian menggugat Alex. Berjalan hingga tingkat kasasi, perkara ini akhirnya berujung damai 2013 lalu. Keputusan dan akta perubahan AD/ART yang dibuat Alex dibatalkan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan dan akta notaris Wahyudi Sunanto, Alex kemudian mengeluarkan surat pencabutan pengangkatan Aswin sebagai Ketua MPS, pada 1 April 2014 lalu. Aswin yang tidak terima kemudian menggugat Alex Rp 51 miliar," kisahnya.

Pada sidang yang digelar ini, Richard menyampaikan bahwa pihaknya menggugat balik (rekovensi) Aswin karena dinilai melawan hukum. Aswin juga diminta membayar ganti rugi Rp 51.000.001.000 (lima puluh satu miliar seribu rupiah) material dan immaterial. Selisih seribu rupiah dari gugatan Aswin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar