Selasa, 14 Juli 2020

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG untuk Pasien Covid-19

Resmi, Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG untuk Pasien Covid-19 Diganti dengan Ini

wartakota

2020/07/14 10:23

Ikuti

Menkes Terawan Agus Putranto sebut pihaknya konsen dalam melakukan pencegahan virus corona yang masuk ke Indonesia, Kamis (23/1/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beberapa istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).

Sebutan atau istilah yang telah dihapus itu diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Dan istilah ODP, PDP dan OTG itu kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat seperti yang tercantum pada halaman 31 bab definisi operasional.

Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut, Pertama adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Kedua adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Ketiga adalah Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar