Minggu, 12 Juli 2020

Bahaya Laten Khilafah

Oleh:
Rudi S Kamri

Melihat perilaku ganjil para anggota DPRD Kota Cirebon dalam video yang beredar luas beberapa hari terakhir, mengkonfirmasi dengan keras bahwa bahaya laten ideologi khilafah itu nyata adanya di depan mata kita. DPRD dalam sistem ketatanegaraan kita adalah bagian dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), artinya secara praktik mereka adalah bagian dari pemerintahan. Sangat menyakitkan ternyata selama ini negara menggaji mereka - kelompok yang ingin menggantikan ideologi negara dan  sistem pemerintahan.

Kalau Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri tidak bertindak keras melihat kelakuan busuk anggota DPRD Kota Cirebon, kita berhak marah. Nyata-nyata mereka mengakali suara rakyat dalam Pemilu untuk menyusup ke jantung Pemerintahan kita. Bisa kita bayangkan produk legislasi mereka berupa peraturan daerah, anggaran dan sistem tata kelola kemasyarakatan seperti apa. Karena secara hukum mereka menjadi salah satu penentu kebijakan di daerah itu. Dan ini sangat berbahaya. Artinya kalau Pemerintah atau aparat keamanan tidak bertindak tegas dan segera, bahaya laten ini akan semakin liar masuk ke segala penjuru.

Bukan tidak mungkin sesat pikir ideologi ini bukan hanya dialami oleh anggota DPRD Kota Cirebon. Bisa jadi juga terjadi di daerah- daeran lain di Indonesia. Mungkin bukan hanya di institusi DPRD, bisa jadi ke instansi Pemerintah yang lain. Kalau aparat negara di Pemerintahan Presiden Jokowi tidak segera bertindak, ini ALARM masa depan suram bagi anak cucu kita di negeri ini. NKRI akan bubar bukan semata menjadi ancaman semu tapi bisa jadi realita kelabu.

Ini harga mahal yang harus dibayar oleh Negara karena Pemerintah bekerja tidak secara komprehensif alias setengah hati. Pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berideologi khilafah hanya dilakukan secara administratif tanpa diikuti dengan penindakan secara hukum bagi orang-orang yang masih menjalankan dan menyebarkannya ajarannya. Rumahnya dihancurkan, tapi penghuninya dibiarkan merajalela menempati rumah-rumah lain bahkan rumah milik negara. Jadi sangat tidak aneh kalau mereka masih bebas merdeka mensiarkan ajaran sesat pikir mereka ke segala penjuru

Mari kita bandingkan dengan pembubaran PKI dan penetapan PKI sebagai partai terlarang pada tahun 1967 dulu. Pemerintah saat itu melakukan menerapkan secara komprehensif kebijakan dengan sekaligus melakukan penindakan secara hukum bagi para anggota PKI. Kebijakan tersebut meskipun terkesan kejam dan represif tapi terbukti efektif membuat hancur PKI secara total dan menyelamatkan negara dari bahaya laten komunis.

Secara hukum kedudukan HTI dan PKI sama di Indonesia. Sama-sama menjadi organisasi terlarang. Tapi yang menjadi pembeda, rejim Orde Baru membuat kebijakan dan tindakan tegas dan tuntas, tapi rejim Presiden Jokowi melakukannya hanya di atas kertas.

Pemerintah harus diberi ultimatum keras untuk berani bertindak tegas melindungi negara dan rakyat dari ancaman ideologi yang berpotensi memecahbelah bangsa. Sebagai rakyat yang menjadi pemilik negeri ini, kita berhak melakukan hal itu. Karena tujuan kita hanya semata-mata menyelamatkan NKRI dan kebhinekaan negeri yang indah ini. Dan hal penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah berkolaborasi dengan rakyat menjadikan ideologi khilafah sebagai musuh bersama atau bahaya laten negara.

Kalau kita abai dan membiarkan mereka terus merajalela, berarti kita secara sengaja mewariskan kerusakan sistemik pada anak cucu kita.

Salam SATU Indonesia
10072020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar