Senin, 10 Agustus 2020

DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi UU

Disetujui 8 Fraksi, DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi UU :
https://t.co/CV8ZsF6h6y

8 Fraksi tersebut adalah :
PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PAN, PKB dan Demokrat 
Dari 9 Fraksi, hanya PKS yg tidak setuju.

Sekadar mengingatkan bahwa Perppu no.1 th. 2020 tentang Corona sudah SAH menjadi UU sampai th. 2022.

Artinya sampai th. 2022, apapun tindakan yg dilakukan oleh Pemerintah tidak bisa digugat secara PIDANA / PERDATA, apapun alasannya.

Dan segala kritikan kepada PEMERINTAH sampai th. 2022 bisa berujung PENJARA.

*Note :*
Bagi warga negara Indonesia mohon JAGA JARI dan JAGA EMOSI.

Hindari NARASI PROVOKATIF saat MEMPOSTING dan menahan diri untuk TIDAK MENGOMENTARI / MEMBAGI POSTINGAN / STATUS PROVOKASI tentang penanganan Pemerintah pada Wabah Pandemi Corona.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar