Senin, 12 Desember 2016

Sidang Ahok Dilanjutkan Selasa Pekan Depan 20 Desember 2016

Sidang Ahok Dilanjutkan Selasa Pekan Depan  Oleh Delvira Chaerani Hutabarat pada 13 Des 2016, 11:53 WIB    Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang perkara kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  menunda persidangan hingga selasa pekan depan.    Permintaan untuk menunda persidangan, pertama kali disampaikan oleh tim penasihat hukum Ahok. Majelis hakim mengabulkan permintaan Ahok menunda sidang perdana tersebut pada Selasa pekan depan.    BACA JUGA  `Aksi Liar` Novi Amelia: Dari Minta Diperkosa Hingga Buka Celana  Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris Kitabah Gombong Rebus  Mengungkap Dalang di Balik Upaya Makar 212  "Untuk acara tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, kami tentukan yaitu 20 Desember, Selasa minggu depan, jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi di gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).    Keputusan menunda sidang Selasa pekan depan, sempat membuat tim pengacara Ahok  keberatan. Salah seorang pengacara meminta agar sidang ditunda pada hari lain.    Hakim kemudian mempertanyakan alasan pengacara keberatan dengan agenda penundaan sidang tersebut.    "Apa alasan saudara keberatan dengan persidangan ditunda pada hari selasa," kata Dwiarso.    Tim pengacara mengatakan pihaknya keberatan lantaran ada salah seorang pengacara yang tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut. Alasan itu, kemudian ditolak oleh majelis hakim.    "Kan tim pengacara saudara cukup banyak, saudara bisa izin kalau tidak bisa ikuti persidangan. Oke, bila tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan hari ini kami tunda, " ucap Dwiarso.     Ahok sendiri telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan atas kasus yang menjeratnya. Pada nota keberatan itu, Ahok membantah telah menistakan agama dan menuduh ada pihak yang menggunakan Al Maidah Ayat 51 untuk menjatuhkannya di Pilkada Jakarta.    Sidang minggu depan nantinya berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dakwaan yang diajukan Ahok. Hal tersebut setelah JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan dari nota keberatan Ahok.    Reaksi Kamu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar