Kamis, 22 Desember 2016

Pakar Jurnalistik berbicara.

http://www.amsik.id/ahok-korban-perbuatan-actual-malice/

Pakar Jurnalistik berbicara.

Assalamu alaikumwa rahmatullahi wa barakatuh. Salam sejahtera buat kita semua.

Indonesia sekarang  memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan dalam perkembangan hukumnya sejak Negara seolah-olah tidak tampil di saat ia seharusnya hadir, terutama bila kasusnya menyangkut organisasi massa. Peristiwa seperti ini mencolok sekali bila kasusnya menyangkut agama atau agama dibawa-bawa. Kasus yang sangat mencolok adalah ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituduh menista agama Islam.

Pertanyaan tentunya benarkah Ahok menista agama Islam karena mengatakan kepada pendengarnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, supaya mereka para nelayan tidak usah merasa tidak enak kalau tidak memilih Ahok karena ditakut-takuti orang pakai Surah Almaidah ayat 51? Ataukah Ahok justru menjadi korban dari perbuatan tidak bertanggung jawab orang bernama Buni Yani?
 
Saya tidak ingin masuk ke soal hukum di sini karena itu bukan bidang saya, tapi saya akan melihatnya deri segi pers/jurnalistik.

Harus kita ingat bahwa selama sembilan hari sejak Ahok menyampaikan pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, tidak ada reaksi dari siapa pun, termasuk anggota DPR, lurah dan pejabat DKI lainnya yang hadir di sana dan mendengar sendiri ucapan Ahok.

Kegaduhan baru muncul setelah Buni Yani (mantan?) wartawan, dosen ilmu komunikasi sebuah lembaga pendidikan jurnalistik dan public relations di Jakarta, membuat dan mengedit transkrip pidato Ahok dengan cara membuang kata "pake" dari kalimatnya dan menambah kalimat "apakah ini penistaan agama?"

Mari kita lihat apa yang terjadi di sini. Ada satu orang yang menggunakan kepandaian jurnaslistiknya untuk melakukan editing/menyunting, dengan sengaja mengedit kalimat itu, membuang kata "pake" dan menambahkan kalimat tanya yang provokatif dan menimbulkan kemarahan masyarakat pembacanya. Dia lalu meng-upload hasil editingnya dalam transkrip di accountnya tanpa menyebut sumber video yang dia transkrip itu.

Dengan kata lain, dalam jurnalisme itu merupakan perbuatan plagiarisme. Di atas segala-galanya, dia melakukan editing itu dengan niat jahat, ada ill intent, dalam istilah hokum, ada mens rea (rencana jahat). Ketika dia menerbitkan editingnya dia sudah melakukan actual malice, yang dalam istilah hukum disebut actus reus perbuatan jahat. Jadi ada niat jahat, ada perbuatan jahat, maka lengkaplah tindakan melakukan kejahatan itu atau perbuatan kriminal dengan segala akibatnya yang memecah belah bangsa.

Pertanyaan Anda barangkali adalah dari mana saya bisa mengatakan bahwa Buni Yani ada niat jahat ketika membuat transkrip dan mengedit pidato Ahok.

Pengalaman saya selama tiga tahun sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat di Dewan Pers, kalau kita ingin menilai apakah dalam suatu berita ada kesalahan, maka kita harus melihat berita itu secara keseluruhan, dari A sampai Z. Dan dasar penilaian kita adalah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 thn 1999 tentang Pers  atau UU Pers. Dari situ akan segera kelihatan apakah tulisan itu melanggar Pasal 1, 2, 3, 4 dan 5 (pasal-pasal yang paling sering dilanggar) natau pasal lainnya dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Mari kita lihat video pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 yang jadi sumber kontroversi itu. Video itu durasinya satu jam 40 menit.

Sebagai jurnalis klita melihat beberapa elemen penting untuk dijadikan berita, yaitu:

Program perbaikan ekonomi nelayan dengan pembagian keuntungan 80:20 persen; → 10 persen akan dikembalikan ke koperasi untuk pembangunan prasarana; →program sudah berjalan sejak 2015.
Jawaban Ahok kepada seorang ibu tentang kelanjutan program itu bila kelak Ahok tidak terpilih sebagai gubernur → Tetap jabat gubernur sampai Oktober 2017 →Al-Maidah 51;
Dialog Ahok dengan nelayan soal kerja keras dan naik haji/umroh → "kebijakan hablun minallah wa hablun minannas."
Kalau Anda atau saya menulis berita kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu, mungkin sekali yang kita angkat sebagai lead adalah, misalnya:

"Ahok menawarkan program bagi hasil 80:20 kepada nelayan Kepulauan Seribu untuk mengangkat mereka keluar dari kemiskinan."  Atau:

"Ahok jamin program bagi hasil dengan nelayan Kepulauan Seribu jalan terus walau tidak terpilih lagi karena masa kerjanya masih sampai Oktober 2017. " Atau

"Ahok yakinkan nelayan Kepulauan Seribu tak usah takut tidak memilih dia jika khawatir berdosa melanggar Al-Maidah 51." Atau, kalau Anda ingin mengangkat kebijakan Ahok yang islami, Anda menulis:

"Ahok: Kebijakan saya mengikuti 'Hablun minallah wa hablun minannas'."

Tetapi, karena di dalam kepalanya sudah ada rencana jahat, ada ill intent, maka Buni Yani, dengan pengetahuannya sebagai wartawan, dia mengedit kalimat Ahok sedemikian rupa sehingga kalimat yang telah diedit itu menghasilkan makna berbeda atau bertentangan dengan kalimat aslinya.

Dengan kata lain, dia mengedit kalimat/ucapan Ahok dengan niat jahat (actual malice).

Kita semua, sebagai wartawan, tahu tentang fungsi editing. Apa lagi dia sebagai dosen ilmu komunikasi pula, dia tentu tahu, bagaiamana dampak negatif suatu berita yang dioleh dengan niat jahat. Kita semua tahu bahwa fungsi editing adalah untuk:

Menjamin akurasi (kecermatan) berita
Membuang kata-kata yang tidak penting (hemat kata/economic of words)
Memperbaiki/menghaluskan bahasa
Memperbaiki inkonsistensi
Membuang "libelous statetments" (penyataan/kata-kata yang bersifat menghina)
Membuang kalimat/paragraf yang mengadung kata-kata buruk (poor state)
Menjamin bahwa berita itu dipahami (readable) dan lengkap.
Membuat berita itu mengikuti gaya penulisan media bersangkutan
Tapi, Buni Yani, dengan sengaja menlanggar prinsip/fungsi editing (editing function) itu supaya tujuannya untuk mendiskreditkan Ahok tercapai, yaitu dengan secara sadar dan sengaja membuang kata "pakai" dari kalimat asli Ahok, yang berbunyi: "Jangan percaya sama orang … dibohongin pakai surat al-Maidah 51."

Dengan mengedit (membuang) kata "pakai" dari kalimat itu, maka kalimat Ahok menjadi "…dibohongin surat al-Maidah."

Kalimat yang telah diedit itu lantas bermakna  Surat Al Maidah 51 itu bohong. Inilah bukti bahwa Buni Yani dengan sengaja mengedit kalimat yang diucapkan Ahok itu demikian rupa karena dia ada niat jahat, ada actual malice. 

Contoh:

Seorang ulama mengatakan, "Budak pun tidak boleh diperkosa."  Kalau seseorang mengedit kalimat itu dengan niat jahat, maka dia akan membuang kata "tidak" dari kalimat itu. Sehingga, kalimat yang sudah diedit itu akan berbunyi, "Budak pun boleh diperkosa."

Makna dari kalimat yang sudah diedit itu jelas sangat berbeda bahkan bertentangan dengan kalimat aslinya.

Kita lihat sekarang beberapa akibat dari perbuatannya itu:

– Berapa banyak energi bangsa ini yang habis terkuras akibat perbuatan actual malice-nya Buni Yani?

– Berapa milyar pemerintah harus keluarkan untuk polisi dan militer menjaga keamanan selama dua hari demonstrasi besar pada 2/11 dan 4/12?

– Berapa juta jam kerja produktif yang hilang?

– Friends jadi undfriends?

– Bangsa ini terpecah karena perbuatannya. Keluarga terpecah karena selisih faham; Bahkan ulama terpecah. Malah ada ulama yang begitu benci pada Ahok sehingga dia mengatakan, "kita tunggu saja dua minggu ini. Kalau Ahok tidak ditangkap, ya, Presidennya kita turunkan."

– Dan Ahok, yang sama sekali tidak berbuat satu kesalahan pun, tidak pernah menyebut kata "ulama" selama pidatonya di Kepulauan Seribu, terpaksa menghadapi meja hijau.

– Ini semua terjadi karena perbuatan satu  orang yang dengan niat jahatnya, menggunakan keahlian jurnalistiknya telah melakukan actual malice.

Perpecahan itu semakin terasa sekarang karena adanya sekelompok masyarakat yang  berusaha memaksakan kemauannya, meletakkan hukum di dalam tangannya, mengambil alih fungsi penegak hukum.

Saya khawatir, mereka ini salah menafsirkan kebijakan akomodatif yang ditempuh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Gatot sebagai kelemahan Pemerintah.

Saya pikir, sekarang sudah waktunya aparat pemerintah–Polisi dan TNI—mengatakan: Stop! Enough is enough. Cukup sampai di sini, sebelum terjadi bentrokan horizontal.

Dan ini semua terjadi karena seorang Buni Yani menggunakan kepandaian jurnalistiknya untuk melakukan perbuatan jahat, actual malice. Sehingga berita itu menjadi:

– Tidak akurat, tidak berimbang dan beniat buruk (melanggar Pasal 1 KEJ);

– Dia menemapuh cara-cara yang tidak professional (mengedit dan menambahkan opini –melanggar Pasal 2 KEJ)

– Mencampurkan fakta dan opiini (kalimat "Apa ini merupakan penistaan agama?" –Melanggar Pasal 3 KEJ)

– Menampilkan berita yang bersifat fitnah (Melanggar Pasal 4 KEJ).

Seandainya Buni Yani ada niat baik, dia mengangkat lead yang menampilkan pendekatan islami Ahok dalam kebijakannya yang "hablun minallah wa hablun minannas" mungki sekali semua kiyai, semua ulama, semua habib dan habaib akan mengangkat tangan mereka dan berdoa, "Ya, Allah, Ahok sudah melakukan perintahmu, maka turunkanlah hidayahMu kepadanya supaya dia segera masuk Islam. Amiiin."

Dari paparan ini, saya ingin sekali mengatakan bahwa kita telah melihat bahwa dengan menyeret Ahok ke meja hijau sebenarnya Negara, dalam hal ini polisi, sudah salah mempidana orang error in persona tapi saya tidak mau masuk ke bidang hukum karena itu bukan bidang saya. Saya hanya bisa mengatakan Ahok is a victim  of an actual malice story. Ahok adalah korban dari berita yang dibuat dengan niat jahat.

Terima kasih.

Wa billahittaufiq wal huidayah. Wassalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Abdullah Alamudi

Dosen Jurnalistik di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Akademisi Televisi Indonesia dan Mantan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat di Dewan Pers

Bahan ini disampaikan di Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konsitusi (AMSIK), Kamis, 22 Desember 2016.

🙏🙏🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar