KETENTUAN BILYET GIRO YANG BARU
*1. Masa Berlaku*
- Saat ini : 70 Hari + 6 bulan
*- Per 1 April 2017 : 70 Hari (kalender)*
*2. Nominal di-kliringkan*
- Saat ini : tidak dibatasi
*- Per 1 April 2017 : dibatasi maksimal Rp 500 juga*
*3. Nama penarik / pemilik rek giro*
- Saat ini : tidak wajib diisi
*- Per 1 April 2017 : wajib diisi di bawah tanda tangan atau dilakukan pencetakan nama pemilik rekening pada giro (personalisasi)*
*4. Tanda tangan penarik / pemilik*
- Saat ini : jika salah boleh dikoreksi
*- Per 1 April 2017 : tidak boleh ada koreksi*
*5. Penyerahan giro nasabah ke teller*
- Saat ini : bisa oleh siapa saja
*- Per 1 April 2017 : harus nasabah pemegang atau orang lain dengan Surat Kuasa*
*6. Proses Pencairan Giro*
- Saat ini : tidak diatur
*- Per 1 April 2017 : tidak boleh dipindahtangankan*
*7. Koreksi Penulisan*
- Saat ini : tidak dibatasi
*- Per 1 April 2017 : Maksimal 3 Kali koreksi pada setiap field isian bilyet giro*
*8. Tanggal penarikan & efektif*
- Saat ini : bisa ditulis salah satu
*- Per 1 April 2017 : harus ditulis keduanya*
*9. Pembatalan bilyet giro*
- Saat ini : bisa dilakukan
*- Per 1 April 2017 : tidak bisa dibatalkan*
*10. Format bilyet giro*
- Saat ini : masih boleh menggunakan format bilyet giro yang lama, sampai 31 Desember 2017
*- Per 1 April 2017 : mulai tanggal 1 Januari 2018, wajib menggunakan format baru bilyet giro*
Sumber : PBI No. 18/41/PBI/2016 Dan SE BI No. 18/40/DPSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar