Kepada Yth,
Bpk/Ibu
Di
Tempat,
Selamat Sore,
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, maka bersama ini disampaikan sebagai berikut :
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Bagi Bapak/ Ibu yang sudah memasuki usia pensiun 56 tahun (aktif maupun non aktif) dapat mencairkan saldo JHT melalui :
a. online via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. JMO jika saldo kurang dari 10 jt
c. Datang ke kantor cabang bpjs ketenagakerjaan terdekat
d. Bisa melalui petugas bpjs ketenagakerjaan berikut :
dengan terlebih dahulu melampirkan berkas- berkas sebagai berikut :
a. Formulir JHT (terlampir)
b. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
c. KTP Asli
d. Kartu Keluarga Asli
e. Surat pengalaman kerja/ paklaring dengan keterangan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini dari pihak perusahaan (tanda tangan dan stempel perusahaan)
f. Buku Tabungan yang masih Aktif atas nama tenaga kerja
g. NPWP Asli
h. Foto Selfie
3. Seluruh berkas tersebut dikirimkan fotonya ke email :
simun.dasa@bpjsketenagakerjaan.go.id
nutrisia.marta@bpjsketenagakerjaan.go.id
mochammad.alvandy@bpjsketenagakerjaan.go.id
hendra.septian@bpjsketenagakerjaan.go.id
anita.kurniyati@bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Setelah seluruh kelengkapan berkas kami terima, maka akan kami jadwalkan untuk dilakukan wawancara melalui video call untuk diproses lebih lanjut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
--
Salam Prima
Bidang Pelayanan
BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Tangerang Cikokol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar