Selasa, 17 November 2015

Paspor Baru 2015

đź“–PASPOR BARUđź“–

Kepada khayalak ramai diberitahukan bahwa format Paspor RI mulai awal September 2015 mengalami perubahan signifikan. Yakni tidak ada lagi halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi.

Paspor model lama masih tetap berlaku dan secara bertahap akan ditarik apabila telah habis masa berlaku.

Paspor model baru mengikuti standar ICAO yang diberlakukan dan diikuti oleh paspor²  negara²  di seluruh dunia paling lambat 2015.

Penuh dengan security fiture yg bisa dilihat kasat mata maupun dengan bantuan alat "Machine Readable Passport" yang terpasang di tempat²  pemeriksaan imigrasi pada negara yang akan dikunjungi.

Tolong pemberitahuan ini disebarluaskan kepada seluruh handai taulan, juga teman untuk menghindari ekses, misalnya: penipuan, percaloan, dan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Secara perlahan akhir tahun ini percaloan akan otomatis hilang karena permohonan akan diproses melalui sistem berdasarkan nomor antrian elektronik dan SEHARI JADI.

Sistem akan online dengan BNI dan pembayaran dilakukan di sana.

TIDAK ada lalu lintas uang lagi di Kantor Imigrasi.

Uji coba sekarang sedang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan jakarta Pusat.

Pelayanan sehari jadi. Silahkan kunjungi kedua kantor itu.

Daftar online dulu via https://onlinedpri.imigrasi.go.id.

Bawa KTP, paspor lama, surat lahir dan kartu keluarga.

Foto di sana, photocopy juga di sana saja, karena copy ada size khusus.

Biaya Total = Rp255.000,-
Sehari selesai!!!⏰⏰⏰

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar