Ini info dari kawan:
Kemarin saya mengikuti Seminar Tax Amnesty yg diadakan oleh Commenwealth Bank, adapun ringkasannya adalah sbb:
• Seminar ini disampaikan oleh: Darussalam, SE, Ak, CA, M.Si, LLM int Tax yg juga adalah salah satu kontributor & nara sumber Kementerian Keuangan.
TAX AMNESTY PROGRAM
• Pajak kita menganut sistem SELF ASSESMENT.
• Obyek Yg dibebaskan adalah:
Akumulasi PENGHASILAN yg sdh berbentuk ASSET
• Apa yg di bebaskan?
Wajib Pajak dibebaskan dari:
-pajak yg terhutang
-Sanksi pidana bidang perpajakan
-Sanksi administrasi perpajakan
• semua di atas itu diganti dgn UANG TEBUSAN;
• Tax Amnesty mengampuni HARTA yg ada di luar negeri & dlm negeri.
• UANG TEBUSAN :
Dlm Negeri Luar Negeri
2 % 1 %
4 % 2 %
6 % 3 %
• Indonesia sdh msk dlm kesepakatan pertukaran info dunia & dimulai pd thn 2018, di mana SECARA OTOMATIS setiap negara mengadakan pertukaran informasi di seluruh dunia, termasuk penghasilan & yg berkaitan dng pajak.
• Tax Amnesty TIDAK AKAN PERNAH ADA LAGI, di dunia mana pun sejak thn 2018.
• Tax Amnesty hny berbicara HARTA, bkn PENGHASILAN.
• Yg bisa diakui adalah HARTA yg belm diakui/dilaporkan berupa:
- Uang tunai (rek bank/ tabungan/ deposito
- Perhiasan ( surat pernyataan /surat bukti dari toko )
- Surat berharga: saham/ORI dll
- Lukisan ( kwitansi beli )
• Tax Amnesty Program TIDAK akan melakukan penyidikan, penyelidikan, penelusuran & pembuktian terbalik atas HARTA yg blm dilaporkan dlm SPT.
• Tax Amnesty Program hny melakukan PEMERIKASAAN administrasi atas kelengkapan yg disyaratkan dlm Surat Permohonan Pengampunan Pajak yg berupa: NPWP, KTP, KK, & persyaratan administrasi lainnya.
• Tax Amnesty Program dilindungi UNDANG-UNDANG.
• Demikian, semoga bermanfaat.
Kemarin saya mengikuti Seminar Tax Amnesty yg diadakan oleh Commenwealth Bank, adapun ringkasannya adalah sbb:
• Seminar ini disampaikan oleh: Darussalam, SE, Ak, CA, M.Si, LLM int Tax yg juga adalah salah satu kontributor & nara sumber Kementerian Keuangan.
TAX AMNESTY PROGRAM
• Pajak kita menganut sistem SELF ASSESMENT.
• Obyek Yg dibebaskan adalah:
Akumulasi PENGHASILAN yg sdh berbentuk ASSET
• Apa yg di bebaskan?
Wajib Pajak dibebaskan dari:
-pajak yg terhutang
-Sanksi pidana bidang perpajakan
-Sanksi administrasi perpajakan
• semua di atas itu diganti dgn UANG TEBUSAN;
• Tax Amnesty mengampuni HARTA yg ada di luar negeri & dlm negeri.
• UANG TEBUSAN :
Dlm Negeri Luar Negeri
2 % 1 %
4 % 2 %
6 % 3 %
• Indonesia sdh msk dlm kesepakatan pertukaran info dunia & dimulai pd thn 2018, di mana SECARA OTOMATIS setiap negara mengadakan pertukaran informasi di seluruh dunia, termasuk penghasilan & yg berkaitan dng pajak.
• Tax Amnesty TIDAK AKAN PERNAH ADA LAGI, di dunia mana pun sejak thn 2018.
• Tax Amnesty hny berbicara HARTA, bkn PENGHASILAN.
• Yg bisa diakui adalah HARTA yg belm diakui/dilaporkan berupa:
- Uang tunai (rek bank/ tabungan/ deposito
- Perhiasan ( surat pernyataan /surat bukti dari toko )
- Surat berharga: saham/ORI dll
- Lukisan ( kwitansi beli )
• Tax Amnesty Program TIDAK akan melakukan penyidikan, penyelidikan, penelusuran & pembuktian terbalik atas HARTA yg blm dilaporkan dlm SPT.
• Tax Amnesty Program hny melakukan PEMERIKASAAN administrasi atas kelengkapan yg disyaratkan dlm Surat Permohonan Pengampunan Pajak yg berupa: NPWP, KTP, KK, & persyaratan administrasi lainnya.
• Tax Amnesty Program dilindungi UNDANG-UNDANG.
• Demikian, semoga bermanfaat.
Dikirim dari perangkat Samsung saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar