Pasal-pasal penting RUU Pengampunan Pajak
1. Setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
2. Tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas Negara atas Harta yang diungkapkan:
- 2% untuk periode pelaporan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
- 4% untuk perode pelaporan pada bulan keempat sampai akhir bulan keenam sejak UU berlaku
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
3. Jika harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah Indonesia dan dialihkan ke dalam wilyah tertentu, tariff uang tebusan yang harus dibayar.
- 1% untuk periode pelaporan bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
- 2% untuk periode pelaporan bulan keempat sampai akhir bulan keenam sejak UU berlaku
- 3% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
4. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan harta bersih 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT Pajak penghasilan terakhir dan tambahan nilai harta bersih yang diperoleh pada tahun pajak 2015 yang telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan 2015. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang.
5. WP yang telah memperoleh tanda terima Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan tidak dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak, untuk masa pajak sampai dengan 31 Desember 2015.
6. Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
7. Untuk yang melakukan repatriasi, harus menginvestasikan harta selain berupa kas atau setara as ke dalam wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2016.
8. Investasi dilakukan dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk surat berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.
9. Dalam hal WP menghendaki bentuk investasi lain, WP dapat mengalihkan investasi pada tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sector riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- Investasi di sector property
10. Data dan Informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP
11. Bagi WP yang telah membayar uang tebusan pengampunan pajak atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dan harta berupa saham ang belum dibaliknamakan atas nama WP harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP.
12. Atas pengalihan hak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila pengalihan hak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak mengajukan permohonan Pengampunan Pajak
13. Pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
Selangkah lagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak bisa lahir. Mulai hari ini, Komisi XI yang ditunjuk Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas dijadwalkan akan mulai menggelar pertemuan internal.
Pertemuan itu utk membicarakan tahapan pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty itu. "Senin (hari ini), dijadwalkan ada rapat tertutup soal tax amnesty," kata Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI kepa[truncated by WhatsApp]
1. Setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
2. Tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas Negara atas Harta yang diungkapkan:
- 2% untuk periode pelaporan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
- 4% untuk perode pelaporan pada bulan keempat sampai akhir bulan keenam sejak UU berlaku
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
3. Jika harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah Indonesia dan dialihkan ke dalam wilyah tertentu, tariff uang tebusan yang harus dibayar.
- 1% untuk periode pelaporan bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
- 2% untuk periode pelaporan bulan keempat sampai akhir bulan keenam sejak UU berlaku
- 3% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
4. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan harta bersih 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT Pajak penghasilan terakhir dan tambahan nilai harta bersih yang diperoleh pada tahun pajak 2015 yang telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan 2015. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang.
5. WP yang telah memperoleh tanda terima Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan tidak dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak, untuk masa pajak sampai dengan 31 Desember 2015.
6. Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
7. Untuk yang melakukan repatriasi, harus menginvestasikan harta selain berupa kas atau setara as ke dalam wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2016.
8. Investasi dilakukan dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk surat berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.
9. Dalam hal WP menghendaki bentuk investasi lain, WP dapat mengalihkan investasi pada tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sector riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- Investasi di sector property
10. Data dan Informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP
11. Bagi WP yang telah membayar uang tebusan pengampunan pajak atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dan harta berupa saham ang belum dibaliknamakan atas nama WP harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP.
12. Atas pengalihan hak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila pengalihan hak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak mengajukan permohonan Pengampunan Pajak
13. Pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.
Selangkah lagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak bisa lahir. Mulai hari ini, Komisi XI yang ditunjuk Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas dijadwalkan akan mulai menggelar pertemuan internal.
Pertemuan itu utk membicarakan tahapan pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty itu. "Senin (hari ini), dijadwalkan ada rapat tertutup soal tax amnesty," kata Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI kepa[truncated by WhatsApp]
Dikirim dari perangkat Samsung saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar