Dalam perkara ini, Rizieq ditetapkan sebagai
tersangka tunggal lantaran kegiatan di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan.
Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Terkait dengan dua kasus di Petamburan dan Megamendung, Bareskrim menyebut penyidik bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti penanganan perkara.
Selain kerumunan Megamendung dan Petamburan, ia juga disangkakan pasal hasutan atau ujaran kebencian saat berpidato di acara Maulid Nabi di Markas FPI. Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201228122316-12-586943/rizieq-diperiksa-kasus-kerumunan-megamendung-di-jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar