Okezone
2020/11/16 07:20
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Rp6.450 per liter dari harga sebelumnya Rp7.650 per liter. Penurunan ini di tengah rencana penghapusan BBM jenis Premium pada 1 Januari 2020.
Konsumen dapat membeli Pertalite dengan harga Rp6.450 per liter, lebih rendah Rp1.200 dari harga normal Pertalite yaitu Rp7.650.
Penurunan harga Pertalite ini merupakan langkah Pertamina yang terus menggenjot Program Langit Biru (PLB). Setelah dilaksanakan di sejumlah kota wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) program tersebut hadir di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Melalui PLB, Pertamina meluncurkan program Pertalite Harga Khusus Rp6.450 per liter. Adapun PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan mengatakan, selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi plat kuning yang merupakan transportasi publik.
"Sehingga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas. Selain itu dengan harga khusus, kami mengajak pengendara ini mendapatkan customer experience, bahwa dengan BBM berkualitas mesin kendaraannya lebih awet dan bertenaga," ujar Eko.
Untuk Jakarta Pusat, terdapat 11 SPBU yang melayani pertalite harga khusus ini mulai Minggu hari ini. Sedangkan di wilayah Kota Jakata Utara, terdapat 18 SPBU.
"Konsumen dapat mengenali SPBU yang melayani promo tersebut, melalui spanduk yang terpasang pada totem SPBU. SPBU tersebut siaga melayani masyarakat yang ingin menikmati BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan," kata dia.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, meski menggelar promo, Pertamina tetap menyediakan Premium di wilayah DKI Jakarta, termasuk Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Utara.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai rencana penghapusan BBM jenis Premium yang mulai diberlakukan 1 Januari 2021. Penghapusan BBM Premium ini dilontarkan oleh pejabat Kementerian LHK.
Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium. Sebab menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.
"Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/11/2020).
Untuk tahap pertama, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia
"Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar