*Presiden Jokowi Tandantangani Perpres 2020 Tentang Ibukota, Tetap di DKI Jakarta*
*Ibukota batal pindah Krn crisis ekonomi dampak Corona*
https://m.detik.com/news/berita/d-5004944/jokowi-teken-tata-ruang-2020-2039-jakarta-masih-diproyeksikan-jadi-ibu-kota-ri/1
Fungsinya dijelaskan, DKI Jakarta sbg :
1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat kegiatan industri kreatif;
7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
*Berita terkait :*
Dengan batalnya penganggaran Ibukota baru dengan sendirinya Pandemic Bonds juga dibatalkan.
https://www.cnbcindonesia.com/market/20200506172543-17-156806/ri-batal-rilis-pandemic-bonds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar